Bangsa Arab di masa jahiliyah pesimis
dengan kelahiran anak-anak wanita dan mereka merasa hina, sehingga ada salah
seorang bapak yang berkata ketika dikaruniai anak wanita, "Demi Allah, ia bukan
sebaik-baik anak, pertolongannya adalah hanya membuat tangis dan berbuat baiknya
adalah pencurian."
Ia bermaksud bahwa anak wanita tidak
bisa menolong ayahnya dan keluarganya kecuali dengan jeritan dan tangis belaka,
tidak dengan peperangan dan senjata, dan tidak bisa berbuat baik kepada
keluarganya kecuali mengambil harta suaminya untuk
keluarganya.
Tradisi yang mereka wariskan
memperbolehkan bagi seorang ayah untuk mengubur hidup-hidup anak puterinya,
karena takut miskin atau menganggapnya sebagai aib besar di mata kaumnya.
Sebagaimana dijelaskan oleh Al Qur'an yang mengingkari perbuatan buruk
itu:
"Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh." (At-Takwir: 8-9)
Al Qur'an juga menggambarkan sikap para
bapak ketika menyambut kelahiran anak-anak wanitanya:
"Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitam (merah padamlah) mukannya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburnya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alanglah buruknya apa yang mereka tetapkan itu. (An-Nahl: 58-59)
Sebagian syari'at lama memberikan
wewenang kepada seorang bapak untuk menjual anak perempuannya apabila ia
berkeinginan. Seperti aturan "Hamurabi" yang memperbolehkan seorang ayah untuk
menyerahkan anak perempuannya kepada orang lain untuk membunuhnya atau
memilikinya, maka seorang ayah itu telah membunuh puteri orang
lain.
Islam datang dengan menganggap anak
wanita seperti anak laki-laki yaitu merupakan pemberian dan karunia Allah yang
diberikan kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya, Allah
berfirman:
"Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa saja yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa saja yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya), dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa." (Asy Syura: 49-50)
Al Qur'an juga menjelaskan di dalam
kisah-kisahnya bahwa sesungguhnya sebagian anak-anak perempuan itu lebih besar
pengaruhuya dan lebih kekal kenangannya daripada kebanyakan anak laki-laki.
Seperti dalam kisah Maryam puteri Imran yang telah dipilih oleh Allah SWT dan
disucikan melebihi para wanita di seluruh alam semesta padahal ketika sang ibu
mengandungnya, ia menginginkan agar anaknya lahir laki-laki sehingga bisa
berkhidmah di Baitil Maqdis dan agar termasuk orang-orang shalih. Allah SWT
berfirman:
"(Ingatlah), ketika isteri Imran berkata, "Ya Tuhanku, sesungguhnya aku menadzarkan kepada Engkau anak yang dalam kandunganku menjadi hamba yang shalih dan berkhidmad (di Baitil Maqdis). Karena itu terimalah (nadzar) itu dariku. Sesungguhnya Engkau Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. Maka tatkala isteri Imran melahirkan anaknya, dia pun berkata, "Ya Tuhanku, sesungguhnnya aku melahirkan seorang anak perempuan; dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannnya itu; dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannnya kepada (pemeliharaan) Engkau dari syetan yang terkutuk . Maka Tuhannya menerimanya (sebagai nadzar) dengan penerimaan yang baik, dan mendidiknya dengan pendidikan yang baik ..." (Ali 'Imran: 35-37)
Al Qur'an mengecam dengan keras terhadap
orang-orang yang berkeras hati dan membunuh anak-anak mereka, baik anak
laki-laki atau perempuan, Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka karena kebodohan lagi tidak mengetahui" (Al An'am: 140)"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar." (Al Isra': 31)
Rasulullah SAW telah menjadikan surga
sebagai balasan untuk setiap bapak yang baik dalam memperlakukan anak wanitanya
dan bersabar untuk mendidik mereka dan baik dalam mendidiknya. Memelihara hak
Allah atas mereka, hingga mereka dewasa atau mati karena membela mereka. Nabi
SAW juga menjadikan kedudukan orang itu di sisinya SAW di surga yang penuh
kenikmatan dan kekal abadi.
Imam Muslim meriwayatkan dari Anas RA,
dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa yang merawat dua anak gadis
hingga aqil baligh maka ia datang pada hari kiamat, sedangkan saya dan dia
seperti ini." Kemudian Nabi merapatkan telunjuknya (artinya, saling
berdekatan)."
Ibnu Abbas RA meriwayatkan dari Nabi SAW
beliau bersabda:
"Tidaklah seorang Muslim yang mempunyai dua anak puteri, kemudian berbuat baik kepada keduanya kecuali keduannya akan memasukkannya ke dalam surga." (HR. Ibnu Majah)
Sebagian hadits menjelaskan bahwa
pembalasan masuk surga itu diperuntukkan bagi seseorang (saudara laki-laki) yang
memelihara saudara-saudara perempuannya atau dua saudara perempuannya
juga.
Sebagian riwayat yang lain menjelaskan
bahwa pembalasan llahi ini diperuntukkan juga bagi orang yang berbuat baik
kepada anak wanitanya walaupun hanya satu.
Di dalam haditsnya Abu Hurairah ra,
Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa yang mempunyai tiga anak wanita, kemudian bersabar atas tinggal mereka, kesusahan mereka dan kesenangan mereka, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga dengan rahmat-Nya kepada mereka," ada seseorang yang bertanya, "Bagaimana jika dua anak wahai Rasulullah?" Nabi SAW bersabda, "(ia) dua anak wanita juga," orang itu bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, bagaimana jika satu anak wanita?" Nabi menjawab, "Satu juga" (HR. Hakim)
Ibnu Abbas meriwayatkan hadits
marfu':
"Barangsiapa yang mempunyai anak wanita, kemudian tidak ditanam hidup-hidup, tidak dihina dan tidak berpengaruh (mengutamakan) anak laki-laki atas anak wanita maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga." (HR. Abu Dawud dan Hakim)
Di dalam hadits Aisyah RA yang
diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW
bersabda:
"Barangsiapa yang diuji dengan dikaruniai anak-anak wanita, kemudian ia berbuat baik kepada mereka, maka mereka itu akan menjadi penangkal dan api neraka."
Dengan keterangan nash-nash yang sharih
ini dan khabar gembira yang terus diulang-ulang dengan meyakinkan ini, maka
kelahiran anak wanita bukanlah beban yang mesti ditakuti (dikhawatirkan). Bukan
pula merupakan kenistaan yang dihindari, akan tetapi merupakan kenikmatan yang
harus disyukuri dan rahmat yang diharapkan dan dicari. Karena dia merupakan
karunia Allah SWT dan pahala-Nya yang besar.
Dengan demikian maka Islam telah
meniadakan tradisi mengubur anak wanita secara hidup-hidup untuk selamanya.
Seorang anak perempuan di hati ayahnya telah memiliki posisi yang terhormat
sebagaimana diungkapkan oleh Rasulullah SAW terhadap puterinya Fathimah RA,
"Fathimah adalah bagian dari diriku, meragukan aku apa-apa yang
meragukannya."
Adapun kekuasaan ayah terhadap anak
wanitanya maka tidak boleh melampaui batas dari kerangka pendidikan,
pemeliharaan, pelurusan nilai-nilai agama dan moralitas anak. Sehingga di sini
anak wanita itu diperlakukan seperti anak laki-laki, di mana orang tua
memerintahkan kepada anak wanitanya itu untuk melakukan shalat apabila telah
mencapai usia tujuh tahun, dan memukulnya karena meninggalkan shalat apabila
telah berumur sepuluh tahun. Orang tua juga memisahkan tempat tidur anak
wanitanya itu dari saudara laki-lakinya dan menekankan untuk berperilaku Islami,
baik dalam berpakaian, berhias, ketika keluar rumah dan pada waktu
berbicara.
Pemberian nafkah orang tua kepada anak
wanitanya itu hukumnya wajib hingga ia menikah. Sejak itu orang tua tidak lagi
punya wevvenang untuk menjualnya atau menyerahkannya kepada orang lain untuk
dimiliki dalam keadaan apa pun. Islam telah meniadakan jualbeli orang yang
merdeka baik laki-laki maupun wanita dalam keadaan apa pun.
Kalaupun seandainya masih ada orang yang
menjual atau menyerahkan anak wanitanya untuk dimiliki sehingga menjadi budak di
tangan orang lain, maka anak itu hakikatnya tetap merdeka. Dia hanya sekedar
dapat dimiliki, itu pun harus melalui pengesahan sesuai ketentuan
Islam.
Apabila seorang anak wanita itu memiliki
harta secara khusus, maka tidak ada hak bagi ayahnya kecuali mempergunakan harta
itu dengan baik. Dan tidak boleh bagi seorang ayah untuk menikahkan anak
wanitanya dengan orang lain, supaya orang tersebut ganti menikahkan anak
wanitanya dengan dia, inilah yang dinamakan nikah "Shighar," yaitu pernikahan
tanpa mas kawin yang merupakan hak anak wanitanya, dan bukan hak
ayahnya.
Tidak boleh bagi seorang ayah menikahkan
anak wanitanya yang sudah baligh dengan orang yang tidak disukai oleh anak
tersebut. Tetapi ia harus meminta pendapat dari anaknya apakah mau menerima atau
tidak. Apabila anak wanitanya itu seorang janda maka harus memperoleh
persetujuannya dengan jelas, dan apabila dia seorang gadis yang pada umumnya
adalah pemalu maka cukup dengan diamnya. Karena diamnya seorang gadis itu adalah
tanda menerima. Akan tetapi jika ia berkata, "tidak" maka tidak ada kekuasaan
baginya untuk memaksa anaknya agar menikah dengan orang yang tidak
disukai.
Dari Abi Hurairah RA (di dalam hadits marfu') Rasullah SAW bersabda, "Wanita janda itu tidak boleh dinikahkan sehingga dimintai pendapat dan wanita gadis itu tidak boleh dinikahkan sehingga dimintai izin.," shahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana cara meminta izin? Nabi bersabda, "Jika ia diam." (HR. Al Jama'ah)
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan
dari 'Aisyah ra, ia berkata, "Rasulullah bersabda, wanita gadis itu dimintai
izin," aku berkata, "Sesungguhnya wanita gadis itu hisa dimintai izin tetapi ia
pemalu. Nabi menjawab, "Izinnya adalah diamnya." Oleh karena itu ulama'
mengatakan." Sebaiknya wanita gadis itu diberi tahu bahwa diamnya itu berarti
izinnya."
Dari Khansa binti Khaddam Al Anshariyah, "Sesungguhnya ayahnya menikahkan dia, sedangkan dia seorang janda maka ia tidak suka pernikahan itu, kemudian datang kepada Rasulullah maka Rasulullah menolak pernikahannya (HR. Al Jama'ah kecuali Muslim).Dari Ibnu Abbas RA, "Sesungguhnya ada seorang wanita (gadis) datang kepada Rasulullah kemudian menceritakan bahwa ayahnya telah menikahkan dia, tetapi dia tidak suka (pernikahan itu), maka Nabi SAW menyuruh dia untuk memilih (dilanjutkan atau tidak)." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Ini semua membuktikan bahwa sesungguhnya
seorang ayah itu tak berbeda dengan lainnya di dalam wajibnya meminta ijin
kepada wanita yang masih gadis dan pentingnya memperoleh persetujuan
darinya.
Di dalam shahih Muslim disebutkan,
wanita gadis itu dimintai persetujuannya oleh ayahnya."
Dari Aisyah ra, "Sesungguhnya ada seorang wanita gadis masuk ke rumahnya, lalu berkata, "Sesungguhnya bapakku telah menikahkan aku dengan anak saudaranya (saudara sepupu) dengan maksud ingin mengangkat derajatnnya, tapi saya tidak suka." Aisyah berkata, "Duduklah hingga Nabi SAW datang," lalu aku memberitahu kepadanya kemudian Nabi mengirimkan utusan kepada ayahnya untuk didatangkan, lalu keputusan masalah ini diserahkan kepada anaknya. Anak itu berkata, "Wahai Rasulullah SAW sungguh engkau telah memberi kesempatan kepadaku terhadap apa yang dilakukan oleh ayahku, tetapi saya ingin tahu apakah diperbolehkan bagi kaum wanita untuk memutuskan sesuatu?" (HR. Nasa'i)
Hadits-hadits tersebut secara zhahir
menunjukkan bahwa sesungguhnya meminta ijin wanita gadis atau janda itu
merupakan syarat sah aqad. Sehingga apabila seorang ayah atau wali menikahkan
wanita janda tanpa meminta ijin kepadanya maka akadnya batal dan ditolak,
sehagaimana terdapat di dalam kisah Khansa binti Khaddam. Demikian juga berlaku
pada wanita yang masih gadis ia berhak memilih menerima atau menolak. Maka akad
juga menjadi batal sebagaimana kisah seorang gadis (di jaman Rasulullah SAW).
Di antara keindahan syariat islam
adalah, bahwa Islam memerintahkan kepada kita untuk meminta pendapat ibu dalam
menikahkan anak wanitanya, sehingga pernikahan itu bisa berjalan dengan
memperoleh ridha (persetujuan) dari semua pihak yang terkait.
Dari Ibnu Umar RA, sesungguhnya Nabi SAW bersabda, "Ajaklah kaum wanita itu untuk bermusyawarah mengenai anak-anak wanitanya." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)Apabila seorang ayah tidak berhak untuk menikahkan anak perempuannya dengan orang yang tidak disukai, maka merupakan kewajiban anak tersebut untuk tidak menikahkan dirinya kecuali dengan ijin ayahnya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah SAW, "Tidak ada (tidak sah) pernikahan kecuali dengan wali." (HR. Al Khamsah, kecuali Nasa'i)
Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya
berpendapat bahwa diperbolehkan bagi seorang wanita menikahkan dirinya sendiri
tanpa seijin ayahnya atau walinya, dengan syarat suaminya itu sekufu dengan dia.
Pendapat ini tidak ada landasan dari hadits.
Yang paling baik pernikahan itu harus
melalui persetujuan ayah, ibu dan anaknya, sehingga tidak ada peluang untuk
menjadi pembicaraan di sana sini atau menimbulkan permusuhan dan kebencian
karena Allah SWT mensyariatkan pernikahan itu untuk memperoleh mawadah wa
rahmah.
Idealnya seorang ayah memilihkan untuk
anak putrinya lelaki shalih yang dapat membahagiakan semua pihak. Dan hendaknya
yang menjadi perhatian utama adalah akhlaq dan agamanya, bukan materi dan harta.
Juga hendaknya orang tua tidak mempersulit proses pernikahan apabila ada
seseorang yang melamar anaknya.
Di dalam hadits Rasulullah SAW dikatakan, "Apabila datang kepadamu orang yang kamu ridhai akhlaq dan agamanya maka nikahkan ia (dengan putrimu), jika tidak kamu laksanakan maka akan terjadi fitnah di bumi ini dan kerusakan yang merata." (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Hakim)
Dengan demikian maka Islam mengajarkan
kepada setiap orang tua bahwa sesungguhnya anak wanita itu adalah "manusia"
sebelum yang lainnya. Dia bukanlah benda mati yang diperjual-belikan atau
ditukar dengan materi sebagaimana yang sering dilakukan oleh para orang tua di
masa jahiliyah.
Rasulullah SAW
bersabda:
"Pernikahan yang paling besar berkahnya adalah yang paling ringan (mudah biayanya)." (HR. Ahmad)
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
Oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar