Adapun pendapat yang mengatakan bahwa
poligami itu menimbulkan kerusakan-kerusakan den bahaya-bahaya dalam rumah
tangga dan masyarakat, ini merupakan suatu perkataan yang memuat kesalahan yang
nyata.
Kita katakan kepada mereka bahwa
syari'at Islam itu tidak mungkin menghalalkan atas manusia sesuatu yang
membahayakan mereka, sebagaimana tidak mengharamkan kepada mereka sesuatu yang
berguna bagi mereka Bahkan suatu ketetapan yang ada pada nash dan penelitian
bahwa syari'at Islam itu tidak menghalalkan kecuali yang baik dan bermanfaat,
dan tidak mengharamkan kecuali yang kotor dan berbahaya. Inilah yang digambarkan
oleh Al Qur'an dengan kata-kata yang mantap dan singkat dalam menyebutkan sifat
Rasulullah SAW Allah berfirman:
." . . Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi yang mereka segala yang baik dan menghararnkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka..." (Al A'raf:157)
Segala sesuatu yang diperbolehkan oleh
syari'at Islam pasti bernilai manfaat yang murni dan segala sesuatu yang
diharamkan oleh syari'at Islam pasti bernilai madharat murni atau yang lebih
kuat, ini jelas sebagaimana disebutkan oleh Al Qur'an tentang khamr dan
perjudian:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfantnya. . ." (Al Baqarah: 219)
Inilah yang dipelihara oleh syari'at
dalam masalah poligami, sungguh Islam telah menimbang antara faktor kemaslahatan
dan mufsadah, antara manfaat dan bahaya, sehingga akhirnya memperbolehkan untuk
berpoligami bagi orang yang membutuhkan dan memberikan syarat kepadanya bahwa ia
mampu untuk memelihara keadilan, dan takut untuk berbuat penyelewengan dan
kecenderungan yang tidak sehat. Allah SWT berfirman,
"Jika kamu takut tidak bisa berbuat adil maka (nikahilah) satu isteri." (An-Nisa': 3)
Apabila kemaslahatan isteri yang pertama
itu tetap dalam kesendiriannya dalam mahligai rumah tangga, tanpa ada yang
menyainginya, dan dia melihat akan mendatangkan malapetaka jika tidak ada isteri
yang kedua, maka merupakan kemaslahatan bagi suami untuk menikah lagi yang dapat
memelihara dirinya dari perbuatan haram atau akan melahirkan seorang anak yang
diharapkan dan karena sebab yang lainnya. Termasuk juga kemaslaharan isteri
kedua adalah bahwa ia mempunyai seorang suami di mana ia dapat hidup di bawah
naungannya dan hidup dalam tanggungannya, daripada ia hidup menyendiri sebatang
kara atau menjanda.
Juga merupakan kemaslahatan masyarakat
jika masyarakat itu memelihara orang-orangnya, menutupi aurat anak-anak
gadisnya, di antaranya dengan pernikahan halal di mana masing-masing lelaki dan
wanita saling menanggung beban tanggungjawab terhadap dirinya, isterinya dan
anak-anaknya. Daripada harus menganut free sex gaya Barat yang anti poligami
model Islam, sementara mereka memperbolehkan banyak teman kencan yang merupakan
poligami amoral dan tidak manusiawi karena masing-masing dari kedua belah pihak
menikmati hubungan tanpa ada beban, dan seandainya hadir seorang anak dari
hubungan kotor ini maka itu merupakan tumbuhan syetan, tanpa ada bapak yang
merawatnya dan tanpa keluarga yang menyayanginya serta tanpa nasab yang ia
banggakan. Maka manakah bahaya besar yang harus dijauhi?
Selain itu isteri pertama juga
dilindungi hak-haknya oleh syari'at dalam masalah persamaan hak antara dia
dengan isteri yang lainnya di dalam persoalan nafkah, tempat tinggal, pakaian
dan menginap. Inilah keadilan yang disyaratkan di dalam
poligami.
Benar bahwa sesungguhnya sebagian suami
kurang memperhatikan masalah keadilan yang telah diwajibkan atas mereka, akan
tetapi kesalahan orang perorang dalam pelaksanaan bukan berarti pembatalan
prinsip (hukum) dasarnya. Karena jika prinsip ini tidak diterima karena hal
tersebut, maka syari'at Islam akan terhapus secara keseluruhan. Untuk itu
dibuatlah standardisasi yang harus dilakukan.
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
Oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar