Dan lebih tegas lagi, bahwa seorang
isteri boleh melayani tamu-tamu suaminya di hadapan suami, asal dia melakukan
tata kesopanan Islam, baik dalam segi berpakaiannya, berhiasnya, berbicaranya
dan berjalannya. Sebab secara wajar mereka ingin melihat dia dan dia pun ingin
melihat mereka. Oleh karena itu tidak berdosa untuk berbuat seperti itu apabila
diyakinkan tidak terjadi fitnah suatu apapun baik dari pihak isteri maupun dari
pihak tamu.
Sahal bin Saad al-Anshari berkata
sebagai berikut:
"Ketika Abu Asid as-Saidi menjadi pengantin, dia mengundang Nabi dan sahabat-sahabatnya, sedang tidak ada yang membuat makanan dan yang menghidangkannya kepada mereka itu kecuali isterinya sendiri, dia menghancurkan (menumbuk) korma dalam suatu tempat yang dibuat dari batu sejak malam hari. Maka setelah Rasulullah s.a. w. selesai makan, dia sendiri yang berkemas dan memberinya minum dan menyerahkan minuman itu kepada Nabi." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dari hadis ini, Syaikhul Islam Ibnu
Hajar berpendapat: "Seorang perempuan boleh melayani suaminya sendiri bersama
orang laki-laki yang diundangnya ..." Tetapi tidak diragukan lagi, bahwa hal ini
apabila aman dari segala fitnah serta dijaganya hal-hal yang wajib, seperti
hijab. Begitu juga sebaliknya, seorang suami boleh melayani isterinya dan
perempuan-perempuan yang diundang oleh isterinya itu.
Dan apabila seorang perempuan itu tidak
menjaga kewajiban-kewajibannya, misalnya soal hijab, seperti kebanyakan
perempuan dewasa ini, maka tampaknya seorang perempuan kepada laki-laki lain
menjadi haram.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar