Islam berpendapat secara positif, bahwa
pengangkatan anak adalah suatu pemalsuan terhadap realita, suatu pemalsuan yang
menjadikan seseorang terasing dari lingkungan keluarganya. Dia dapat bergaul
bebas dengan perempuan keluarga baru itu dengan dalih sebagai mahram padahal
hakikatnya mereka itu samasekali orang asing. Isteri dari ayah yang memungut
bukan ibunya sendiri, begitu juga anak perempuannya, saudara perempuannya atau
bibinya. Dia sendiri sebenarnya orang asing dari semuanya itu.
Anak angkat ini dapat menerima waris dan
menghalangi keluarga dekat asli yang mestinya berhak menerima. Oleh karena itu
tidak sedikit keluarga yang sebenarnya merasa dengki terhadap orang baru yang
bukan dari kalangan mereka ini yang merampas hak milik mereka dan menghalang
pusaka yang telah menjadi harapannya.
Kedengkian ini banyak sekali
membangkitkan hal-hal yang tidak baik, dapat menyalakan api fitnah dan memutus
famili dan kekeluargaan.
Justru itu al-Quran menghapus aturan
jahiliah ini dan diharamkan untuk selama-lamanya serta dihapusnya seluruh
pengaruh-pengaruhnya.
Firman Allah:
"Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu sebagai anak-anakmu sendiri, yang demikian itu adalah omongan-omonganmu dengan mulut-mulutmu, sedang Allah berkata dengan benar dan Dialah yang menunjukkan ke jalan yang lurus. Panggillah mereka (anak-anak) itu dengan bapa-bapa mereka, sebab dia itu lebih lurus di sisi Allah. Jika kamu tidak mengetahui bapa-bapa mereka, maka mereka itu adalah saudaramu seagama dan kawan-kawanmu." (al-Ahzab: 4-5)
Baiklah kita renungkan ungkapan al-Quran
yang bersih ini, yaitu kalimat: "Allah tidak menjadikan anak-anak angkatmu itu
sebagai anak-anakmu sendiri, yang demikian itu adalah omongan-omonganmu dengan
mulut-mulutmu."
Kalimat ini memberi pengertian, bahwa
pengakuan anak angkat itu hanya omongan kosong, di belakangnya tidak ada realita
sedikitpun.
Perkataan lidah tidak dapat mengganti
kenyataan dan tidak dapat mengubah realita, tidak dapat menjadikan orang luar
sebagai kerabat, dan orang asing sebagai pokok nasab, dan tidak pula anak angkat
sebagai anak betul-betul.
Perkataan mulut tidak dapat mengalirkan
darah ke dalam urat dan tidak dapat membentuk perasaan kebapaan ke dalam hati
seseorang, dan tidak pula mengalir dalam kalbu anak angkat jiwa kehalusan
sebagai anak betul; dia tidak dapat mewarisi keistimewaan-keistimewaan khusus
dari ayah angkatnya dan ciri-ciri keluarga, baik jasmaniah, intelek maupun
kejiwaannya.
Islam telah menghapuskan seluruh
pengaruh yang ditimbulkan oleh aturan ini, misalnya tentang warisan dan
dilarangnya kawin dengan bekas isteri anak angkat.
Dalam masalah warisan, karena tidak ada
hubungan darah, perkawinan dan kerabat yang sebenarnya, maka oleh al-Quran hal
itu samasekali tidak bernilai dan tidak menjadi penyebab mendapat warisan.
Bahkan al-Quran mengatakan:
"Keluarga sebagian mereka lebih berhak terhadap sebagian, menurut kitabullah." (al-Anfal: 75)
Dan dalam hal perkawinan, al-Quran telah
mengumandangkan, bahwa di antara perempuan-perempuan yang haram dikawin ialah
bekas isteri anak betul-betul, bukan bekas isteri anak angkat.
Firman Allah:
"Dan bekas isteri-isteri anakmu yang berasal dari tulang rusukmu sendiri." (an-Nisa': 24)
Oleh karena itu seseorang dibenarkan
kawin dengan bekas isteri anak angkatnya, karena perempuan tersebut pada
hakikatnya adalah bekas isteri orang lain. Justru itu tidak salah kalau dia
mengawininya apabila telah dicerai oleh suaminya.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar