Perincian yang ke10 dari macam-macam binatang yang haram, yaitu: Yang disembelih
untuk berhala (maa dzubiha alan nusub). Nushub sama dengan Manshub artinya: yang
ditegakkan. Maksudnya yaitu berhala atau batu yang ditegakkan sebagai tanda
suatu penyembahan selain Allah. Tanda-tanda ini berada di sekitar
Ka'bah.
Orang-orang jahiliah biasa menyembelih
binatang untuk dihadiahkan kepada berhala-berhala tersebut dengan maksud
bertaqarrub kepada Tuhannya.
Binatang-binatang yang disembelih untuk
maksud di atas termasuk salah satu macam yang disembelih bukan karena
Allah.
Baik yang disembelih bukan karena Allah
ataupun yang disembelih untuk berhala, kedua-duanya adalah suatu pengagungan
terhadap berhala (thaghut). Bedanya ialah: bahwa binatang yang disembelih bukan
karena Allah itu, kadang-kadang disembelih untuk sesuatu patung, tetapi binatang
itu sendiri jauh dari patung tersebut dan jauh dari berhala (nushub), tetapi di
situ disebutnya nama thaghut (berhala). Adapun binatang yang disembelih untuk
berhala, yaitu mesti binatang tersebut disembelih di dekat patung tersebut dan
tidak mesti dengan menyebut nama selain Allah.
Karena berhala-berhala dan patung-patung
itu berada di sekitar Ka'bah, sedang sementara orang beranggapan, bahwa
menyembelih untuk dihadiahkan kepada berhala-berhala tersebut berarti suatu
penghormatan kepada Baitullah, maka anggapan seperti itu oleh al-Quran
dihilangkannya dan ditetapkanlah haramnya binatang tersebut dengan nas yang
tegas dan jelas, sekalipun itu difahami dari kalimat maa uhilla lighairillah
(apa-apa yang disembelih bukan karena Allah).
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar