Kita akhiri pembahasan kita kali ini
dengan kata-kata terakhir yang kita tujukan kepada yang mulia para pembaca
(ulama) yang mudah untuk mengatakan kata-kata haram ketika mereka berfatwa atau
ketika mereka menulis dalam buku. Hendaklah mereka muraqabah kepada Allah
terhadap ucapan mereka, dan menyadari bahwa kata-kata "Haram" itu sangat
berbahaya. Karena itu berarti memutuskan akan datangnya siksa dari Allah bagi
yang melakukannya. Ini merupakan suatu permasalahan yang tidak bisa diucapkan
dengan main-main atau dengan hadits-hadits dha'if. Tidak pula dengan sekedar
berasal keterangan dari "kitab kuning" (sembarang kitab), akan tetapi itu harus
berdasarkan dalil atau nash yang shahih dan sharih, atau ijma' yang mu'tabar
shahih. Jika tidak ada, maka sesungguhnya lingkup pemaafan dan pembolehan itu
sangat luas, dan mereka bisa beruswah kepada ulama salaf.
Imam Malik RA berkata, "Tidak ada
sesuatu yang paling berat bagi saya selain ditanya tentang masalah halal dan
haram, karena ini merupakan kepastian di dalam hukum Allah SWT. Dan sungguh saya
pernah melihat ahlul ilmi dan fiqih di daerah kami, salah seorang di antara
mereka itu apabila ditanya tentang masalah seperti ini seakan-akan kematian
berada di hadapannya. Tetapi saya juga melihat ulama di zaman sekarang ini telah
mengobral fatwa. Seandainya mereka mengetahui apa yang akan mereka hadapi kelak
pasti mereka akan berhati-hati. Sesungguhnya Umar bin Khaththab dan Ali serta
umumnya para sahabat yang mulia itu, apabila diajukan kepada mereka
persoalan-persoalan ummat, mereka mengumpulkan para sahabat Nabi SAW dan mereka
bertanya, baru setelah itu mereka berfatwa dengan para sahabat, padahal mereka
itu adalah sebaik-baik generasi. Sementara orang-orang sekarang ini telah
tertipu dengan kebanggaan mereka, atas dasar ini semua, mereka itu mencari
ilmu.
Imam Malik juga berkata, "Sikap yang
tidak pernah ada pada ulama salaf kita yang mereka pantas untuk diikuti adalah
mereka tidak terbiasa mengatakan, "ini halal" dan "ini haram." Tetapi mereka
mengatakan, "Saya tidak suka, saya berpendapat demikian, adapun halal dan haram,
itu iftira' terhadap Allah SWT, tidakkah kamu mendengar firman Allah
SWT:
"Katakanlah, "Terangkanlah kepadaku tent:ang rezki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagian haram, dan (sebagian) halal, " Katakanlah, "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-ada saja terhadap Allah." (Yunus: 59)
Karena sesungguhnya yang halal adalah
yang telah dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya, demikian juga yang
haram."
Imam Syafi'i menukil dalam kirabnya "Al
Um" dari imam Abu Yusuf, muridnya Abu Hahifah, beliau berkata, "Aku melihat
guru-guru kita dari ahlul ilmi itu tidak suka berfatwa, dengan mengatakan, "Ini
halal" dan "Ini haram" kecuali apa-apa yang ada di dalam kita Allah SWT, dengan
nyata, tanpa penafsiran."
Telah menceritakan kepada kami Ibnu Saib
dari Rabi' bin Haitsam (tabi'in yang mulia), ia berkata, "Hendaklah seseorang
itu berhati-hati untuk mengatakan, 'Sesungguhnya Allah telah menghalalkan ini
atau meridhainya', lalu Allah berkata kepadanya, 'Aku tidak menghalalkan ini dan
tidak meridhainya!'. atau orang itu mengatakan, 'Sesungguhnya Allah telah
mengharamkan ini', kemudian Allah berkata, 'Kamu bohong, saya tidak
mengharamkannya dan tidak melarangnya.'"
Telah menceritakan juga kepada kami
sebagian teman-teman kami dari Ibrahim An-Nakha'i, bahwa ia menceritakan dari
sahabat-sahabatnya, bahwa sesungguhuya mereka itu apabila berfatwa tentang
sesuatu atau melarang sesuatu, mereka mengatakan, "Ini markruh," "Ini tidak
apa-apa," adapun mengatakan, "ini halal" dan "Ini haram," adalah amat berat bagi
mereka."
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar