Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2015

Hukum Menyanyi dan Musik Dalam Islam

Di antara hiburan yang dapat menghibur jiwa dan menenangkan hati serta mengenakkan telinga, ialah nyanyian. Hal ini dibolehkan oleh Islam, selama tidak dicampuri omong kotor, cabul dan yang kiranya dapat mengarah kepada perbuatan dosa. Dan tidak salah pula kalau disertainya dengan muzik yang tidak membangkitkan nafsu. Bahkan disunatkan dalam situasi gembira, guna melahirkan perasaan riang dan menghibur hati, seperti pada hari raya, perkawinan, kedatangan orang yang sudah lama tidak datang, saat walimah, aqiqah dan di waktu lahirnya seorang bayi. Dalam hadis diterangkan: "Dari Aisyah r.a, bahwa ketika dia menghantar pengantin perempuan ke tempat laki-laki Ansar, maka Nabi bertanya: Hai Aisyah! Apakah mereka ini disertai dengan suatu hiburan? Sebab orang-orang Ansar gemar sekali terhadap hiburan." (Riwayat Bukhari) Dan diriwayatkan pula: "Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: Aisyah pernah mengawinkan salah seorang kerabatnya dengan Ansar, kemudian Rasu...

Syirkah antara Pemilik-Pemilik Modal

Sebagaimana Islam telah membenarkan seorang muslim menggunakan uangnya secara perorangan dalam usaha-usaha yang mubah, dan sebagaimana dibolehkannya seorang muslim untuk menyerahkan modalnya kepada orang yang ahli dengan cara mudharabah, maka begitu juga Islam memberi perkenan kepada para pemilik modal untuk mengadakan syirkah dalam suatu usaha apakah berupa perusahaan atau perdagangan dan sebagainya. Sebab di antara pekerjaan-pekerjaan dan projek-projek ada yang sangat membutuhkan banyak fikiran, tenaga dan modal. Sedang seseorang itu dinilai kecil apabila sendirian, tetapi dinilai banyak kalau bersama yang lain. Untuk ini maka berfirmanlah Allah: "Dan tolong-menolonglah kamu atas kebaikan dan tagwa." (al-Maidah: 3) Semua perbuatan dan sikap hidup yang menguntungkan seseorang atau masyarakat atau yang kiranya dapat melindungi seseorang dari marabahaya, dipandang sebagai perbuatan baik dan taqwa kalau disertai dengan niat yang baik. Islam tidak han...

Mencampuri Kebebasan Pasar dengan Memalsu

Dapat dipersamakan dengan menimbun yang dilarang oleh Rasulullah s.a.w., yaitu: seorang kota menjualkan barang milik orang dusun. Bentuknya --sebagai yang dikatakan oleh para ulama-- adalah sebagai berikut: Ada seorang yang masih asing di tempat itu membawa barang dagangan yang sangat dibutuhkan orang banyak untuk dijual menurut harga yang lazim pada waktu itu. Kemudian datanglah seorang kota (penduduk kota tersebut) dan ia berkata: Serahkanlah barangmu itu kepada saya, biarkan sementara di sini untuk saya jualkan dengan harga yang tinggi. Padahal seandainya si orang dusun itu sendiri yang menjualnya, sudah barang tentu lebih murah dan dapat memberi manfaat pada kedua daerah dan dia sendiri akan mendapat untung juga. Bentuk semacam ini, waktu itu sudah biasa terjadi di masyarakat, sebagaimana yang dikatakan oleh sahabat Anas r.a.: "Kami dilarang orang kota menjualkan barang orang dusun, sekalipun dia itu saudara kandungnya sendiri." (Riwayat Bukhari dan...

Masalah Kepercayaan dan Tradisi

KEPERCAYAAN yang baik, landasan pokok bagi masyarakat Islam. Tauhid inti daripada kepercayaan tersebut dan jiwa daripada Islam secara keseluruhannya. Oleh karena itu melindungi kepercayaan dan tauhid, adalah pertama-tama yang dilakukan oleh Islam dalam perundang-undangan maupun da'wahnya. Begitu juga memberantas kepercayaan jahiliah yang dikumandangkan oleh polytheisme yang sesat itu, suatu perintah yang harus dikerjakan demi membersihkan masyarakat Islam dari noda-noda syirik dan sisa-sisa kesesatan. 4.1.1 Nilai Sunnatullah dalam Alam Semesta Pertama kali aqidah yang ditanamkan Islam dalam jiwa pemeluknya, yaitu: bahwa alam semesta yang didiami manusia di permukaan bumi dan di bawah kolong langit tidak berjalan tanpa aturan dan tanpa bimbingan, dan tidak juga berjalan mengikuti kehendak hawa nafsu seseorang. Sebab hawa nafsu manusia, karena kebutaan dan kesesatannya, selalu bertentangan. Firman Allah: "Andaikata kebenaran itu mengikuti hawa nafsu mer...

Bagaimana Pandangan Islam Terhadap Peraturan Jahiliah Ini?

Islam berpendapat secara positif, bahwa pengangkatan anak adalah suatu pemalsuan terhadap realita, suatu pemalsuan yang menjadikan seseorang terasing dari lingkungan keluarganya. Dia dapat bergaul bebas dengan perempuan keluarga baru itu dengan dalih sebagai mahram padahal hakikatnya mereka itu samasekali orang asing. Isteri dari ayah yang memungut bukan ibunya sendiri, begitu juga anak perempuannya, saudara perempuannya atau bibinya. Dia sendiri sebenarnya orang asing dari semuanya itu. Anak angkat ini dapat menerima waris dan menghalangi keluarga dekat asli yang mestinya berhak menerima. Oleh karena itu tidak sedikit keluarga yang sebenarnya merasa dengki terhadap orang baru yang bukan dari kalangan mereka ini yang merampas hak milik mereka dan menghalang pusaka yang telah menjadi harapannya. Kedengkian ini banyak sekali membangkitkan hal-hal yang tidak baik, dapat menyalakan api fitnah dan memutus famili dan kekeluargaan. Justru itu al-Quran menghapus atur...

Pertentangan Sekte Kristen dalam Persoalan Talaq

Sekalipun Injil mengecualikan larangan talaq selain karena zina, akan tetapi pengikut sekte Katholik menafsirkan pengecualian ini sebagai berikut: "Di sini tidak dapat diartikan, bahwa prinsip ini ada beberapa keganjilan, atau ada sebab-sebab yang membenarkan perceraian. Dalam Kristen sedikitpun tidak ada apa yang disebut talaq. Perkataan selain karena sebab zina, di sini maksudnya adalah perkawinan itu sendiri yang tidak sah, sebab diadakan dan disahkannya perkawinan itu bukan karena yang tampak saja. Jadi zina bukan suatu pengecualian. Maka dalam situasi seperti ini seorang laki-laki dibenarkan, bahkan diharuskan meninggalkan isterinya." Pengikut sekte Protestan membolehkan perceraian dalam beberapa hal yang antara lain: karena isteri berbuat zina, isteri berkhianat kepada suami dan beberapa hal lagi yang kesemuanya itu menambah-nambah nas Injil. Akan tetapi kendati mereka membolehkan talaq karena ini dan itu, namun mereka tetap tidak membenarkan suami-i...

Hikmah Dibolehkannya Poligami

Islam adalah hukum Allah yang terakhir yang dibawa oleh Nabi yang terakhir pula. Oleh karena itu layak kalau ia datang dengan membawa undang-undang yang komplit, abadi dan universal. Berlaku untuk semua daerah, semua masa dan semua manusia. Islam tidak membuat hukum yang hanya berlaku untuk orang kota dan melupakan orang desa, untuk daerah dingin dan melupakan daerah panas, untuk satu masa tertentu dan melupakan masa-masa lainnya serta generasi mendatang. Islam telah menentukan keperluan perorangan dan masyarakat, dan menentukan ukuran kepentingan dan kemaslahatan manusia seluruhnya. Di antara manusia ada yang ingin mendapat keturunan tetapi sayang isterinya mandul atau sakit sehingga tidak mempunyai anak. Bukankah suatu kehormatan bagi si isteri dan keutamaan bagi si suami kalau dia kawin lagi dengan seorang wanita tanpa mencerai isteri pertama dengan memenuhi hak-haknya? Sementara ada juga laki-laki yang mempunyai nafsu seks yang luarbiasa, tetapi isteriny...

Perawan Harus Diminta Izin dan Jangan Dipaksa

Seorang gadis adalah yang lebih berhak dalam persoalan perkawinannya. Oleh karena itu ayah atau walinya tidak boleh meremehkan pendapatnya serta mengabaikan per setujuannya. Sebab Rasulullah s.a.w. telah bersabda: "Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, sedang perawan dimintai izin tentang urusan dirinya, dan izinnya itu ialah diamnya." (Riwayat Bukhari dan Muslim) Dan di riwayat lain diterangkan sebagai berikut: "Ada seorang perempuan (gadis) datang kepada Nabi memberitahukan, bahwa ayahnya telah mengawinkan dia dengan keponakannya sedang si perempuan tersebut tidak suka. Kemudian oleh Nabi persoalan itu diserahkan kepada perempuan tersebut. Tetapi kemudian perempuan itu berkata: 'Saya telah laksanakan apa yang diperbuat ayahku itu, tetapi saya ingin memberitahu kepada orang-orang perempuan, bahwa ayah-ayah (orang tua) tidak ada hak sedikitpun dalam masalah ini.'" (Riwayat Ibnu Majah dan lain-lain) Seorang ayah ...

Isteri yang Melayani Tamu-Tamu Suaminya

Dan lebih tegas lagi, bahwa seorang isteri boleh melayani tamu-tamu suaminya di hadapan suami, asal dia melakukan tata kesopanan Islam, baik dalam segi berpakaiannya, berhiasnya, berbicaranya dan berjalannya. Sebab secara wajar mereka ingin melihat dia dan dia pun ingin melihat mereka. Oleh karena itu tidak berdosa untuk berbuat seperti itu apabila diyakinkan tidak terjadi fitnah suatu apapun baik dari pihak isteri maupun dari pihak tamu. Sahal bin Saad al-Anshari berkata sebagai berikut: "Ketika Abu Asid as-Saidi menjadi pengantin, dia mengundang Nabi dan sahabat-sahabatnya, sedang tidak ada yang membuat makanan dan yang menghidangkannya kepada mereka itu kecuali isterinya sendiri, dia menghancurkan (menumbuk) korma dalam suatu tempat yang dibuat dari batu sejak malam hari. Maka setelah Rasulullah s.a. w. selesai makan, dia sendiri yang berkemas dan memberinya minum dan menyerahkan minuman itu kepada Nabi." (Riwayat Bukhari dan Muslim) Dari hadis in...

GHARIZAH, PERNIKAHAN DAN KELUARGA

ALLAH menjadikan manusia supaya menjadi khalifah di permukaan bumi dan mengatur kesejahteraan bumi itu. Tujuan ini tidak akan bisa tercapai, melainkan apabila jenis manusia ini terus berkembang. Hidupnya berlangsung terus di permukaan bumi ini baik dengan bercocok-tanam, mendirikan perusahaan, pertukangan atau membuat bangunan-bangunan serta melaksanakan hak-hak Allah yang dibebankan kepadanya. Dan supaya kesemuanya itu dapat tercapai juga, maka Allah melengkapi tubuh manusia ini dengan gharizah (instink) dan rangsangan-rangsangan yang dapat membawa manusia ini dengan seluruh daya kemampuannya untuk kelangsungan hidupnya secara pribadi dan kelangsungan jenis. Di antara sekian banyak gharizah itu ialah makan, dengan adanya makan ada kenyang, pribadi manusia itu bisa terus hidup. Dan ada pula gharizah seksual, dimana dengan tersalurnya gharizah ini jenis manusia itu dapat berlangsung. Gharizah kedua ini sangat kuat sekali pada tubuh manusia. Oleh karena itu dia se...

Kesimpulan Hukum Gambar dan Yang Menggambar

Dapat kami simpulkan hukum masalah gambar dan yang menggambar sebagai berikut: Macam-macam gambar yang sangat diharamkan ialah gambar-gambar yang disembah selain Allah, seperti Isa al-Masih dalam agama Kristen. Gambar seperti ini dapat membawa pelukisnya menjadi kufur, kalau dia lakukan hal itu dengan pengetahuan dan kesengajaan. Begitu juga pemahat-pemahat patung, dosanya akan sangat besar apabila dimaksudkan untuk diagung-agungkan dengan cara apapun. Termasuk juga terlibat dalam dosa, orang-orang yang bersekutu dalam hal tersebut. Termasuk dosa juga, orang-orang yang melukis sesuatu yang tidak disembah, tetapi bertujuan untuk menandingi ciptaan Allah. Yakni dia beranggapan, bahwa dia dapat mencipta jenis baru dan membuat seperti pembuatan Allah. Kalau begitu keadaannya dia bisa menjadi kufur. Dan ini tergantung kepada niat si pelukisnya itu sendiri. Di bawah lagi patung-patung yang tidak disembah, tetapi termasuk yang diagung-agungkan, seperti patung raja-r...