Termasuk dalam masalah perhiasan, yaitu
menyemir rambut kepala atau jenggot yang sudah beruban.
Sehubungan dengan masalah ini ada satu
riwayat yang menerangkan, bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak
memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya, dengan suatu anggapan bahwa
berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan
beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli Zuhud yang
berlebih-lebihan itu. Namun Rasulullah s.a.w. melarang taqlid pada suatu kaum
dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda,
lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu
Hurairah, Rasulullah s.a.w. mengatakan:
"Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka." (Riwayat Bukhari)
Perintah di sini mengandung arti sunnat,
sebagaimana biasa dikerjakan oleh para sahabat, misalnya Abubakar dan Umar.
Sedang yang lain tidak melakukannya, seperti Ali, Ubai bin Kaab dan
Anas.
Tetapi warna apakah semir yang
dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yang lainkah atau harus menjauhi warna
hitam? Namun yang jelas, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di
kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh
karena itu tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada
hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah
yang serba putih buahnya maupun bunganya.
Untuk itu, maka bersabdalah
Nabi:
"Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam." (Riwayat Muslim)
Adapun orang yang tidak seumur dengan
Abu Kuhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir
rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini az-Zuhri pernah berkata: "Kami
menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau
wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam
tersebut."22
Termasuk yang membolehkan menyemir
dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat,
seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan
lain-lain.
Sedang dari kalangan para ulama ada yang
berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat
menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih
nampak muda.23
Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu
Dzar mengatakan:
"Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam." (Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan)
Inai berwarna merah, sedang katam sebuah
pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah s.a.w. yang mengeluarkan zat berwarna
hitam kemerah-merahan.
Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa
Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanya dengan inai
saja.
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar