Di antara hiburan yang dapat menghibur
jiwa dan menenangkan hati serta mengenakkan telinga, ialah nyanyian. Hal ini
dibolehkan oleh Islam, selama tidak dicampuri omong kotor, cabul dan yang
kiranya dapat mengarah kepada perbuatan dosa. Dan tidak salah pula kalau
disertainya dengan muzik yang tidak membangkitkan nafsu. Bahkan disunatkan dalam
situasi gembira, guna melahirkan perasaan riang dan menghibur hati, seperti pada
hari raya, perkawinan, kedatangan orang yang sudah lama tidak datang, saat
walimah, aqiqah dan di waktu lahirnya seorang bayi.
Dalam hadis
diterangkan:
"Dari Aisyah r.a, bahwa ketika dia menghantar pengantin perempuan ke tempat laki-laki Ansar, maka Nabi bertanya: Hai Aisyah! Apakah mereka ini disertai dengan suatu hiburan? Sebab orang-orang Ansar gemar sekali terhadap hiburan." (Riwayat Bukhari)
Dan diriwayatkan pula:
"Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata: Aisyah pernah mengawinkan salah seorang kerabatnya dengan Ansar, kemudian Rasulullah s.a.w. datang dan bertanya: Apakah akan kamu hadiahkan seorang gadis itu? Mereka menjawab: Betul! Rasulullah s.a.w. bertanya lagi. Apakah kamu kirim bersamanya orang yang akan menyanyi? Aisyah menjawab: Tidak! Kemudian Rasulllah s.a.w. bersabda: Sesungguhnya orang-orang Ansar adalah suatu kaum yang merayu. Oleh karena itu alangkah baiknya kalau kamu kirim bersama dia itu seorang yang mengatakan: kami datang, kami datang, selamat datang kami, selamat datang kamul" (Riwayat Ibnu Majah)"Dan dari Aisyah r.a. sesungguhnya Abubakar pernah masuk kepadanya, sedang di sampingnya ada dua gadis yang sedang menyanyi dan memukul gendang pada hari Mina (Idul Adha), sedang Nabi s.a.w. menutup wajahnya dengan pakaiannya, maka diusirlah dua gadis itu oleh Abubakar. Lantas Nabi membuka wajahnya dan berkata kepada Abubakar Biarkanlah mereka itu hai Abubakar, sebab hari ini adalah hari raya (hari bersenang-senang)." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Imam Ghazali dalam Ihya'nya27 setelah membawakan
beberapa hadis tentang bernyanyinya dua orang gadis itu, permainannya
orang-orang Habasyah di dalam masjid Nabawi yang didukungnya oleh Nabi dengan
kata-katanya: karena kamu, aku melihat hai Bani Arfidah, dan perkataan Nabi
kepada Aisyah: engkau senang ya Aisyah melihat permainan ini; dan berdirinya
Nabi bersama Aisyah sehingga dia sendiri yang bosan serta permainan Aisyah
dengan boneka bersama kawan-kawannya itu, kemudian Ghazali berkata: Bahwa
hadis-hadis ini semua tersebut dalam Bukhari dan Muslim dan merupakan nas yang
tegas, bahwa nyanyian dan permainan, bukanlah haram. Dan dari situ juga
menunjukkan dibolehkannya bermacam-macam permainan:
-
Bermain anggar sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang-orang Habasyah.
-
Permainan boleh dilakukan di masjid.
-
Sabda Nabi kepada orang-orang Habasyah: karenamu aku melihat hai Bani Arfidah, adalah suatu perintah dan anjuran untuk bermain. Oleh karena itu bagaimana mungkin permainan itu diharamkannya?
-
Dilarangnya Abubakar dan Umar dengan alasan, bahwa hari itu adalah hari raya dan hari gembira, sedang bernyanyi adalah salah satu daripada jalan untuk bergembira.
-
Berdirinya Nabi yang begitu lama sambil menyaksikan dan mendengarkan nyanyian yang disetujui Aisyah, adalah cukup sebagai bukti, bahwa metode yang baik untuk menghaluskan budi perempuan dan anak-anak dengan cara menyaksikan permainan adalah lebih baik daripada kekasaran ruhud dan berkekurangan dalam suasana terhalang dan dihalang.
-
Perkataan Nabi kepada Aisyah yang didahului dengan kalimat bertanya: senangkah kamu untuk melihat?
-
Perkenan untuk menyanyi dan memukul rebana dari dua anak gadis itu dan seterusnya, seperti yang dituturkan al-Ghazali dalam Kitabus Sama' (fasal mendengar). Dan dari beberapa sahabat dan tabi'in diriwayatkan, bahwa mereka itu pernah mendengarkan nyanyian, sedang mereka tidak menganggapnya suatu perbuatan dosa.
Adapun hadis-hadis Nabi yang melarang
nyanyian, semuanya ada cacat, tidak ada satupun yang selamat dari celaan oleh
kalangan ahli hadis, seperti kata al-Qadhi Abubakar bin al-Arabi: "Tidak ada
satupun hadis yang sah yang berhubungan dengan diharamkannya
nyanyian."
Dan berkata pula Ibnu Hazm: "Semua hadis
yang menerangkan tentang haramnya nyanyian adalah batil dan
palsu."
Banyak sekali nyanyian-nyanyian dan
muzik yang disertai dengan perbuatan berlebih-lebihan, minum-minum arak dan
perbuatan-perbuatan haram. Itulah yang kemudian oleh ulama-ulama dianggapnya
haram atau makruh.
Sebagian mereka ada yang ;nengatakan:
bahwa sesungguhnya nyanyian itu termasuk lahwul hadis (omongan yang dapat
melalaikan) sebagai yang dimaksud dalam firman Allah:
"Di antara manusia ada yang membeli omongan yang dapat melalaikan untuk menyesatkan (orang) dari jalan Allah tanpa disadari, dan dijadikannya sebaqai permainan. Mereka itu kelak akan mendapat siksaan yang hina." (Luqman: 6)
Ibnu Hazm berkata: "Ayat tersebut
menyebutkan suatu sifat yang barangsiapa mengerjakannya bisa menjadi kafir tanpa
diperselisihkan lagi, yaitu apabila dia menjadikan agama Allah sebagai
permainan. Oleh karena itu jika dia membeli sebuah al-Quran untuk dijadikan ayat
guna menyesatkan orang banyak dan dijadikannya sebagai permainan, maka jelas dia
adalah kafir. Inilah yang dicela Allah s.w.t. Samasekali Allah tidak mencela
orang-orang yang membeli lahwal hadis itu sendiri yang bisa dipakai untuk
hiburan dan menggembirakan hati, bukan untuk menyesatkan orang dari jalan
Allah."
Selanjutnya Ibnu Hazm menolak anggapan
orang yang mengatakan; bahwa nyanyian itu sama sekali tidak dapat dibenarkan,
dan termasuk suatu kesesatan, seperti firman Allah.
"Tidak ada lain sesudah hak kecuali kesesatan." (Yunus: 32)
Maka kata Ibnu Hazm: Rasulullah s.a.w.
pernah bersabda
"Sesungguhnya semua perbuatan itu harus disertai dengan niat dan tiap-tiap orang akan dinilai menurut niatnya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Jadi barangsiapa mendengarkan nyanyian
dengan niat untuk membantu bermaksiat kepada Allah, maka jelas dia adalah fasik
--termasuk semua hal selain nyanyian. Dan barangsiapa berniat untuk menghibur
hati supaya dengan demikian dia mampu berbakti kepada Allah dan tangkas dalam
berbuat kebajikan, maka dia adalah orang yang taat dan berbuat baik dan
perbuatannya pun termasuk perbuatan yang benar. Dan barangsiapa tidak berniat
untuk taat kepada Allah dan tidak juga untuk bermaksiat, maka perbuatannya itu
dianggap main-main saja yang dibolehkan, seperti halnya seorang pergi ke kebun
untuk berlibur, dan seperti orang yang duduk-duduk di depan sofa sekedar
melihat-lihat, dan seperti orang yang mengkelir bajunya dengan warna ungu, hijau
dan sebagainya.
Namun di situ ada beberapa ikatan yang
harus kita perhatikan sehubungan dengan masalah nyanyian ini,
yaitu:
1. Nyanyian itu harus diperuntukkan buat
sesuatu yang tidak bertentangan dengan etika dan ajaran Islam. Oleh karena itu
kalau nyanyian-nyanyian tersebut penuh dengan pujian-pujian terhadap arak dan
menganjurkan orang supaya minum arak, misalnya, maka menyanyikan lagu tersebut
hukumnya haram, dan si pendengarnya pun haram juga. Begitulah nyanyian-nyanyian
lain yang dapat dipersamakan dengan itu.
2. Mungkin subyek nyanyian itu sendiri
tidak menghilangkan pengarahan Islam, tetapi cara menyanyikan yang dilakukan
oleh si penyanyi itu beralih dari lingkungan halal kepada I;ngkungan haram,
misalnya lenggang gaya dengan suatu kesengajaan yang dapat membangkitkan nafsu
dan menimbulkan fitnah dan perbuatan cabul.
3. Sebagaimana agama akan selalu
memberantas sikap berlebih-lebihan dan kesombongan dalam segala hal sampai pun
dalam beribadah, maka begitu juga halnya berlebih-lebihan dalam hiburan dan
menghabiskan waktu untuk berhibur, padahal waktu itu sendiri adalah berarti
hidup!
Tidak dapat diragukan lagi, bahwa
berlebih-lebihan dalam masalah yang mubah dapat menghabiskan waktu untuk
melaksanakan kewajiban-kewajiban. Maka tepatlah kata ahli hikmah: "Tidak pernah
saya melihat suatu perbuatan yang berlebih-lebihan, melainkan di balik itu ada
suatu kewajiban yang terbuang."
4. Tinggal ada beberapa hal yang
seharusnya setiap pendengarnya itu sendiri yang memberitahu kepada dirinya
sendiri, yaitu apabila nyanyian atau satu macam nyanyian itu dapat membangkitkan
nafsu dan menimbulkan fitnah serta nafsu kebinatangannya itu dapat mengalahkan
segi rohaniahnya, maka dia harus menjauhi nyanyian tersebut dan dia harus
menutup pintu yang dari situlah angin fitnah akan menghembus, demi melindungi
hatinya, agamanya dan budi luhurnya. Sehingga dengan demikian dia dapat tenang
dan gembira.
5. Di antara yang sudah disepakati,
bahwa nyanyian yang disertai dengan perbuatan-perbuatan haram lainnya seperti:
di persidangan arak, dicampur dengan perbuatan cabul dan maksiat, maka di
sinilah yang oleh Rasulullah s.a.w. pelakunya, dan pendengarnya diancam dengan
siksaan yang sangat, yaitu sebagaimana sabda beliau:
"Sungguh akan ada beberapa orang dari ummatku yang minum arak, mereka namakan dengan nama lain, kepala mereka itu bisa dilalaikan dengan bunyi-bunyian dan nyanyian-nyanyian, maka Allah akan tenggelamkan mereka itu kedalam bumi dan akan menjadikan mereka itu seperti kera dan babi." (Riwayat Ibnu Majah)
Bukan merupakan kelaziman kalau mereka
itu dirombak bentuk dan potongannya, tetapi apa yang dimaksud dirombak jiwanya
dan rohnya. Bentuknya bentuk manusia tetapi jiwanya, jiwa kera dan rohnya roh
babi.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar