Dapat dipersamakan dengan menimbun yang
dilarang oleh Rasulullah s.a.w., yaitu: seorang kota menjualkan barang milik
orang dusun. Bentuknya --sebagai yang dikatakan oleh para ulama-- adalah sebagai
berikut: Ada seorang yang masih asing di tempat itu membawa barang dagangan yang
sangat dibutuhkan orang banyak untuk dijual menurut harga yang lazim pada waktu
itu. Kemudian datanglah seorang kota (penduduk kota tersebut) dan ia berkata:
Serahkanlah barangmu itu kepada saya, biarkan sementara di sini untuk saya
jualkan dengan harga yang tinggi. Padahal seandainya si orang dusun itu sendiri
yang menjualnya, sudah barang tentu lebih murah dan dapat memberi manfaat pada
kedua daerah dan dia sendiri akan mendapat untung juga.
Bentuk semacam ini, waktu itu sudah
biasa terjadi di masyarakat, sebagaimana yang dikatakan oleh sahabat Anas
r.a.:
"Kami dilarang orang kota menjualkan barang orang dusun, sekalipun dia itu saudara kandungnya sendiri." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Dengan demikian, mereka bisa belajar:
bahwa kemaslahatan umum harus lebih diutamakan dari kepentingan
pribadi.
Sabda Nabi:
"Tidak boleh orang kota menjualkan untuk orang dusun; biarkanlah manusia, Allah akan memberikan rezeki kepada mereka itu masing-masing." (Riwayat Muslim)
Dari kata-kata Nabi yang singkat
biarkanlah manusia, Allah akan memberikan rezeki kepada mereka itu masing-masing
kita dapat membuat satu rumusan sebagai prinsip yang sangat penting dalam dunia
perdagangan, yaitu: kiranya masalah pasar, harga dan pertukarannya dibiarkan
mengikuti selera fitrah dan faktor-faktor tabi'i, tanpa dicampuri oleh suatu
pemalsuan dari sementara orang.
Ibnu Abbas pernah ditanya tentang maksud
orang kota tidak boleh menjualkan untuk orang dusun, kemudian ia berkata: yaitu
orang kota tidak menjadi makelar untuk orang dusun,
Pengertiannya, kalau orang kota itu
menunjukkan harga dan memberi nasehat serta memberitahukan tentang keadaan
pasar, tanpa ada maksud mencari keuntungan seperti yang biasa dilakukan oleh
makelar-makelar itu, maka hal semacam ini tidaklah berdosa. Karena dia memberi
nasehat demi mencari keridhaan Allah. Sedang nasehat adalah salah satu bagian
dari agama, bahkan agama itu sendiri seluruhnya adalah nasehat. Seperti kata
Nabi:
"Agama itu adalah nasehat" (Riwayat Muslim)
Dan dalam hadis yang lain beliau
bersabda:
"Apabila salah seorang di antara kamu minta nasehat kepada saudaranya, maka nasehatilah dia." (Riwayat Ahmad)
Makelar secara umum bermaksud mencari
keuntungan, yang kadang-kadang dia lupa terhadap kepentingan
umum.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar