HARAM dalam pandangan syariat Islam
mempunyai ciri menyeluruh dan mengusir. Oleh karena itu tidak ada sesuatu yang
diharamkan untuk selain orang Arab (ajam) tetapi halal buat orang Arab. Tidak
ada sesuatu yang dilarang untuk orang kulit hitam, tetapi halal, buat orang
kulit putih. Tidak ada sesuatu rukhsah yang diberikan kepada suatu tingkatan
atau suatu golongan manusia, yang dengan menggunakan nama rukhsah (keringanan)
itu mereka bisa berbuat jahat yang dikendalikan oleh hawa nafsunya. Mereka yang
berbuat demikian itu sering menamakan dirinya pendeta, pastor, raja dan
orang-orang suci. Bahkan tidak seorang muslim pun yang mempunyai keistimewaan
khusus yang dapat menetapkan sesuatu hukum haram untuk orang lain, tetapi halal
buat dirinya sendiri.
Sekali-kali tidak akan begitu! Allah
adalah Tuhannya orang banyak, syariatNya pun untuk semua orang. Setiap yang
dihalalkan Allah dengan ketetapan undang-undangnya, berarti halal untuk segenap
ummat manusia. Dan apa saja yang diharamkan, haram juga untuk seluruh manusia.
Hal ini berlaku sampai hari kiamat. Misalnya mencuri, hukumnya adalah haram,
baik si pelakunya itu seorang muslim ataupun bukan orang Islam; baik yang dicuri
itu milik orang Islam ataupun milik orang lain. Hukumnya pun berlaku untuk
setiap pencuri betapapun keturunan dan kedudukannya. Demikianlah yang dilakukan
Rasulullah dan yang dikumandangkannya.
Kata Rasulullah dalam pengumumannya
itu:
"Demi Allah! Kalau sekiranya Fatimah binti Muhammad yang mencuri, pasti akan kupotong tangannya." (Riwayat Bukhari)
Di zaman Nabi sudah pernah terjadi suatu
peristiwa pencurian yang dilakukan oleh seorang Islam, tetapi ada suatu syubhat
sekitar masalah seorang Yahudi dan seorang Muslim. Kemudian salah satu
keluarganya yang Islam melepaskan tuduhan kepada seorang Yahudi dengan beberapa
data yang dibuatnya dan berusaha untuk mengelakkan tuduhan terhadap rekannya
yang beragama Islam itu, padahal dialah pencurinya, sehingga dia bermaksud untuk
mengadukan hat tersebut kepada Nabi dengan suatu keyakinan, bahwa dia akan dapat
bebas dari segala tuduhan dan hukuman. Waktu itu turunlah ayat yang menyingkap
kejahatan ini dan membebaskan orang Yahudi tersebut dari segala tuduhan.
Rasulullah s.a.w. mencela orang Islam tersebut dan menjatuhkan hukuman kepada
pelakunya.
Wahyu Allah berbunyi sebagai
berikut:
"Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu kitab dengan benar, supaya kamu menghukum diantara manusia dengan (faham) yang Allah beritahukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi pembela orang-orang yang khianat. Dan minta ampunlah kepada Allah, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan betas-kasih. Dan janganlah kamu membela orang-orang yang mengkhianati dirinya itu, karena sesungguhnya Allah tidak suka berkhianat dan berbuat dosa. Mereka bersembunyi (berlindung) kepada manusia, tetapi tidak mau bersembunyi kepada Allah, padahal Dia selalu bersama mereka ketika mereka mengatur siasatnya itu di waktu malam, yaitu sesuatu yang tidak diridhai dari perkataan itu, dan Allah maha meliputi semua apa yang mereka perbuat. Awaslah! Kamu ini adalah orang-orang yang membela mereka di dalam kehidupan dunia ini, maka siapakah yang akan membela mereka dari hukuman Allah kelak di hari kiamat? Atau siapakah yang akan mewakili untuk (menghadapi urusan) mereka itu?" (an Nisa': 105-109)
Pernah juga terjadi suatu anggapan dalam
agama Yahudi, bahwa riba itu hanya haram untuk seorang Yahudi jika berhutang
kepada orang Yahudi yang lain. Tetapi berhutang kepada lain Yahudi tidaklah
terlarang.
Demikianlah seperti yang tersebut dalam
Ulangan 23: 19-20: "Maka tak boleh kamu mengambil bunga daripada saudaramu, baik
bunga uang, baik bunga makanan, baik bunga barang sesuatu yang dapat makan
bunga. Maka daripada orang lain bangsa boleh kamu mengambil bunga, tetapi
daripada saudaramu tak boleh kamu mengambil bunga."
Sifat mereka yang seperti ini
diceritakan juga oleh al-Quran, di mana mereka membolehkan berbuat khianat
terhadap orang lain, dan hal semacam itu dipandangnya tidak salah dan tidak
berdosa.
Al-Quran mengatakan:
"Di antara mereka ada beberapa orang yang apabila diserahi amanat dengan satu dinar pun, dia tidak mau menyampaikan amanat itu kepadamu, kecuali kalau kamu terus-menerus berdiri (menunggu); yang demikian itu karena mereka pernah mengatakan. tidak berdosa atas kami (untuk memakan hak) orang-orang bodoh itu, dan mereka juga berkata dusta atas (nama) Allah, padahal mereka sudah mengarti." (Ali-Imran: 75)
Benar mereka telah berdusta atas nama
Allah, yaitu dengan bukti, bahwa agama Allah itu pada hakikatnya tidak
membeda-bedakan antara suatu kaum terhadap kaum lain dan melarang berbuat
khianat melalui lidah setiap rasuINya.
Dan yang cukup kita sesalkan ialah,
bahwa perasaan Israiliyah inilah yang merupakan kejahatan biadab, yang kiranya
tidak patut untuk dinisbatkan kepada agama Samawi (agama Allah). Sebab budi yang
luhur bahkan budi yang sebenarnya mestinya harus mempunyai ciri yang menyeluruh
dan universal, sehingga tidak terjadi anggapan halal untuk ini tetapi haram
untuk itu.
Perbedaan prinsip antara kita dan
golongan badaiyah (primitif) hanyalah dalam hal luasnya daerah budi/akhlak.
Bukan ada atau tidak adanya budi itu. Sebab soal amanat misalnya, menurut
anggapan mereka dipandang sebagai suatu sikap yang baik dan terpuji, tetapi
hanya khusus antar putera sesuatu kabilah. Kalau sudah keluar dari kabilah itu
atau lingkungan keluarga, boleh saja berbuat khianat; bahkan kadang-kadang
dipandang siasat baik atau sampai kepada wajib.
Pengarang Qishshatul Hadharah
menceriterakan, bahwa semua golongan manusia hampir ada persesuaian dalam
kepercayaan yang menunjukkan mereka lebih baik daripada yang lain. Misalnya
bangsa Indian di Amerika, mereka menganggap dirinya sebagai hamba Tuhan yang
terbaik. Tuhan menciptakan mareka ini sebagai manusia yang berjiwa besar khusus
untuk dijadikan sebagai tauladan di mana manusia-manusia lainnya harus menaruh
hormat kepadanya.
Salah satu suku Indian itu ada yang
menganggap dirinya sebagai Manusia yang tidak ada taranya. Dan suku yang lain
beranggapan, bahwa dirinya itu manusia diantara sekian banyak manusia. Suku
Carbion mengatakan pula hanya kamilah yang disebut manusia sesungguhnya dan
seterusnya.
Kesimpulannya, bahwa manusia primitif
didalam mengatur cara pergaulannya dengan golongan lain tidak menggunakan jiwa
etika yang lazim seperti yang biasa dipakai dalam berhubungan dengan kawan
sesukunya.
Ini merupakan bukti nyata, bahwa etika
(akhlak) merupakan fungsi yang paling ampuh guna memperkukuh jamaah dan
memperteguh kekuatannya untuk menghadapi golongan lain. Oleh karena itu
persoalan etika dan larangan tidak akan dapat berlaku (sesuai) melainkan untuk
penduduk golongan itu sendiri. Untuk golongan lain, tidak lebih daripada tamu.
Justeru itu boleh saja mereka mengikuti tradisi golongan tersebut sekedarnya
saja.
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar