Tidak menjadi kewajiban seorang muslim
untuk menanyakan hal-hal yang tidak disaksikan, misalnya: Bagaimana cara
penyembelihannya? Terpenuhi syaratnya atau tidak? Disebut asma' Allah atau
tidak? Bahkan apapun yang tidak kita saksikan sendiri tentang penyembelihannya
baik dilakukan oleh seorang muslim, walaupun dia bodoh dan fasik, ataupun oleh
ahli kitab, semuanya adalah halal buat kita.
Sebab, seperti apa yang telah kita
sebutkan di atas, yaitu ada suatu kaum yang bertanya kepada Nabi: "Bahwa ada
satu kaum yang memberinya daging, tetapi kita tidak tahu apakah disebut asma'
Allah atau tidak. Maka jawab Nabi: Sebutlah asma' Allah atasnya dan makanlah,"
(Riwayat Bukhari).
Berdasar hadis ini para ulama
berpendapat, bahwa semua perbuatan dan pengeluaran selalu dihukumi sah dan baik,
kecuali ada dalil (bukti) yang menunjukkan rusakan batalnya perbuatan
tersebut.
Halal & Haram Dalam Islam
Oleh: Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar