Apakah dengan demikian berarti wanita
diharamkan atau dilarang bekerja secara syar'i dalam keadaan apapun? Tidak!
Karena itu ada baiknya jika kita jelaskan di sini sampai batas manakah syari'at
memperbolehkan wanita untuk bekerja.
Di sini ingin saya jelaskan dengan
ringkas dan jelas masalah batas-batas bolehnya wanita bekerja, agar tidak kabur
antara yang haq dan yang batil dalam masalah yang sensitif
ini.
Sesungguhnya tugas wanita yang pertama
dan yang paling besar yang tidak ada pertentangan padanya adalah mentarbiyah
generasi yang telah dipersiapkan oleh Allah, baik secara fisik maupun jiwa.
Wajib bagi wanita untuk tidak melupakan risalah yang mulia ini disebabkan karena
pengaruh materi atau modernisasi apa pun adanya, karena tidak ada seorang pun
yang mampu melakukan tugas agung ini yang sangat menentukan masa depan ummat
kecuali dia. Dengan demikian maka kekayaan ummat akan semakin baik, itulah
kekayaan sumber daya manusia.
Semoga Allah merahmati seorang penyair
yang bemama Hafidz Ibrahim yang mengatakan:
"Seorang ibu bagaikan sekolah yang apabila engkau persiapkan (dengan baik) maka berarti engkau telah mempersiapkan generasi yang harum namanya."
Ini bukan berarti profesi wanita di luar
rumahnya itu diharamkan menurut syari'at, karena tidak ada wewenang bagi
seseorang mengharamkan tanpa ada keterangan dari syara' yang benar-benar ada dan
jelas maknanya. Karena pada dasarya asal segala sesuatu dan tindakan itu
diperbolehkan sebagaimana dimaklumi.
Atas dasar inilah maka kita katakan
bahwa sesungguhnya profesi wanita pada dasarnya diperbolehkan, bahkan bisa jadi
diperlukan, terutama bagi wanita janda, dicerai atau belum dikaruniai suami
sementara dia tidak mempunyai pemasukan dan tidak pula ada yang menanggungnya,
sedang dia mampu bekerja untuk mencukupi keperluannya sehingga tidak
meminta-minta.
Dan kadang-kadang justru keluarga yang
membutuhkan ia bekerja, seakan-akan ia membantu suaminya, atau mendidik
anak-anaknya dan saudara-saudaranya yang masih kecil, atau membantu bapaknya
yang sudah tua, seperti dalam kisah dua putri orang tua yaitu Nabi Syu'aib yang
disebutkan oleh Al Qur'an di dalam surat Al Qashash, yang keduanya merawat
kambing ayahnya.
Allah SWT berfirman, "Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Madyan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata, "Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?" Kedua wanita itu menjawab, "Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut usianya." (Al Qashash: 23)
Kadang-kadang masyarakat itu sendiri
yang memerlukan kerja wanita, seperti tenaga dokter, perawat, guru untuk
anak-anak wanita dan yang lainnya dari setiap aktifitas yang khusus wanita.
Karena itu, utamanya seorang wanita bekerja sama dengan sesama wanita, bukan
dengan kaum pria. Meskipun terkadang bisa dimaklumi jika harus memerlukan kaum
pria karena kebutuhan, tetapi itu sekedarnya, bukan sebagai suatu kaidah yang
tetap. Sebagaimana juga apabila masyarakat membutuhkan tangan-tangan terampil
untuk pengembangan.
Apabila kita perbolehkan wanita itu
bekerja maka harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai
berikut:
1. Hendaknya jenis pekerjaannya memang
tidak dilarang, artinya pada dasarnya kerja itu tidak diharamkan dan tidak
mengarah pada perbuatan haram. Seperti bekerja sebagai pembantu pada seseorang
yang belum menikah atau sekretaris khusus bagi seorang direktur kemudian
berduaan, atau seorang penari yang membangkitkan syahwat dan keinginan bersifat
duniawi, atau bekerja di bar-bar yang menghidangkan khamr yang dilaknat oleh
Rasulullah SAW baik yang membuat, yang membawa dan yang menjualkan, atau menjadi
pramugari di pesawat yang mengharuskan dia berpakaian seragam yang tak syar'i,
dan menghidangkan sesuatu yang tidak diperbolehkan oleh syara' untuk para
penumpang, dan terbuka peluang bahaya disebabkan bepergian yang jauh tanpa
muhrim, yang mengharuskan ia bermalam sendirian di tempat yang terasing (negara
asing) yang sebagian tidak terjamin, atau pekerjaan lainnya yang telah
diharamkan oleh Islam terhadap kaum wanita terutama, atau terhadap laki-laki dan
wanita secara bersamanya.
2. Hendaknya wanita Muslimah tetap
beradab Islami bila ia keluar dari rumahnya, dalam berpakaian, berjalan,
berbicara, dan berpenampilan. Allah SWT berfirman:
."..Dan janganlah mereka (mu'minat) menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dan padanya. ..Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan..." (An-Nur: 31)"Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (Al Ahzab: 32)
3. Hendaknya pekerjaannya itu tidak
mengorbankan kewajiban-kewajiban yang lainnya yang tidak boleh ditelantarkan.
Seperti kewajibannya terhadap suaminya dan anak-anaknya yang merupakan kewajiban
pertama dan tugasnya yang asasi.
Yang dituntut dari masyarakat Islam
adalah mengatur segala persoalan hidup dan mempersiapkan sarananya sehingga kaum
wanita bisa bekerja apabila hal itu membawa kemaslahatan bagi dirinya,
keluarganya dan masyarakatnya, tanpa menghilangkan perasaan malunya atau
bertentangan dengan keterikatannya dengan kewajibannya terhadap Rabbnya,
dirinya, dan rumahnya. Dan hendaknya lingkungan secara umum mendukung untuk
melaksanakan kewajibannya dan memperoleh haknya. Bisa saja dengan cara wanita
diberi separuh pekerjaan dengan separuh gaji (tiga hari dalam satu minggu)
umpamanya, sebagaimana sepatutnya masyarakat memberikan kepada wanita libur yang
cukup pada awal pernikahan, demikian juga pada saat melahirkan dan
menyusui.
Di antara yang harus ditertibkan adalah
membangun sekolah-sekolah fakultas-fakultas dan perguruan tinggi khusus untuk
kaum wanita yang dengan itu mereka bisa melakukan latihan olah raga dan
permainan yang sesuai dengan mereka. Dan hendaknya mereka diberi kebebasan untuk
beraktifitas dan melakukan berbagai kegiatan.
Di antaranya juga membangun bidang dan
lahan tersendiri khusus untuk para karyawan dan pekerja wanita dalam
kementerian, kantor-kantor dan bank-bank, yang jauh dari fitnah, dan lain
sebagainya dari berbagai sarana yang beragam dan aktual yang tidak terhitung.
Allah-lah yang berkata benar dan Dia-lah yang memberi
petunjuk.
32) Darl Kitab "Al Islam wal Jins,"
hal. 73-74
Sistem Masyarakat Islam dalam Al Qur'an & Sunnah
Oleh: DR. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar