Sekalipun Injil mengecualikan larangan
talaq selain karena zina, akan tetapi pengikut sekte Katholik menafsirkan
pengecualian ini sebagai berikut: "Di sini tidak dapat diartikan, bahwa prinsip
ini ada beberapa keganjilan, atau ada sebab-sebab yang membenarkan perceraian.
Dalam Kristen sedikitpun tidak ada apa yang disebut talaq. Perkataan selain
karena sebab zina, di sini maksudnya adalah perkawinan itu sendiri yang tidak
sah, sebab diadakan dan disahkannya perkawinan itu bukan karena yang tampak
saja. Jadi zina bukan suatu pengecualian. Maka dalam situasi seperti ini seorang
laki-laki dibenarkan, bahkan diharuskan meninggalkan
isterinya."
Pengikut sekte Protestan membolehkan
perceraian dalam beberapa hal yang antara lain: karena isteri berbuat zina,
isteri berkhianat kepada suami dan beberapa hal lagi yang kesemuanya itu
menambah-nambah nas Injil. Akan tetapi kendati mereka membolehkan talaq karena
ini dan itu, namun mereka tetap tidak membenarkan suami-isteri yang sudah
bercerai itu untuk menikmati hidup dengan bersuamikan/beristerikan orang
lain.
Adapun pengikut sekte Ortodoks,
perguruan-perguruan mereka yang ekstrim di Mesir membolehkan talaq apabila
seorang isteri melakukan zina, persis seperti apa yang termaktub dalam Injil. Di
samping itu mereka juga membenarkan adanya talaq karena sebab-sebab lain,
seperti: karena mandul selama tiga tahun, karena sakit, karena pertentangan yang
berkepanjangan yang tidak dapat diharapkan kedamaiannya.
Sebab-sebab ini semua tidak terdapat
dalam Injil. Oleh karena itu pengikut-pengikut setia dari sekte ini tidak
mengakui alasan tersebut yang memberi perkenan orang belakangan mencerai
isterinya karena sebab-sebab ini. Begitu juga mereka tidak mengakui kebenaran
bolehnya mengawini laki-laki atau perempuan yang sudah bercerai dengan alasan
apapun.
Dengan dasar inilah, salah satu mahkamah
Kristen di Mesir pernah menolak pengaduan seorang perempuan Kristen yang minta
diceraikan dengan suaminya berhubung suaminya tidak mampu. Dalam keputusannya
itu mahkamah berpendapat: "Sungguh sangat mengherankan sementara aktivis agama
dari kepala-kepala gereja dan anggota majlis agama tinggi telah berani mengikuti
perkembangan zaman, sehingga mereka mau memenuhi selera orang-orang yang lemah
iman dan membolehkan cerai, justru sebab yang tidak bersandar pada Injil.
Padahal syariat Kristen dengan tegas tidak membolehkan cerai, kecuali karena
sebab zina, dengan konsekwensi bahwa mengawini salah seorang yang telah bercerai
itu berkawin kotor, bahkan dia itu sendiri dihukumi berzina."
3.2.20.5 Effek Pengekangan Agama Kristen dalam Persoalan Talaq
Dari effek pengekangan yang sangat
ganjil dari agama Kristen dalam persoalan talaq dan bertentangan dengan naluri
manusia serta faktor vital yang mengharuskan seseorang bercerai dengan isterinya
karena beberapa hal, maka --sebagai akfibat dari itu semua-- para pengikut agama
ini berani melanggar agamanya dan melepaskan diri dari tuntunan Injil, bagaikan
anak panah terlepas dari busurnya. Akhirnya mereka tidak dapat berbuat lain
selain harus memisahkan apa yang oleh Allah telah dijodohkannya
itu.
Orang-orang Barat yang beragama Kristen
sendiri kemudian membuat undang-undang sipil yang membolehkan keluar dari
penjara abadi ini. Dan di balik itu tidak sedikit dari kalangan mereka, seperti
bangsa Amerika, yang berlebih-lebihan dan melepaskan kendali dalam persoalan
dibolehkannya bercerai, yang seolah-olah mereka itu satu kesatuan dengan Injil.
Oleh karena itu, mereka menjatuhkan Injil tersebut justru kurangnya pengertian;
dan para cerdik-pandainya mengadukan situasi yang krisis ini yang menimpa ikatan
perkawinan dan yang mengancam kehidupan berumahtangga serta tata-tertib
keluarga, sehingga sementara hakim urusan talaq menegaskan: bahwa kehidupan
rumahtangga (perkawinan) akan musnah di negeri mereka dan akan diganti dengan
suatu kebebasan perhubungan antara laki-laki dan perempuan pada waktu yang tidak
terlalu lama. Sekarang ini perkawinan dianggapnya sebagai barang perdagangan
yang dihancurkan sendiri oleh dua pasangan suami-isteri, karena kelemahan
sendi-sendinya yang sama sekali berbeda dengan agama-agama lain, lebih-lebih
tidak adanya keyakinan dan kecintaan yang mengikat antara dua pasangan
suami-isteri itu. Tetapi syahwat dan berganti-ganti pasangan adalah jalan-jalan
untuk memuaskan nafsu dan mencapai hidup senang.
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar