Islam adalah hukum Allah yang terakhir
yang dibawa oleh Nabi yang terakhir pula. Oleh karena itu layak kalau ia datang
dengan membawa undang-undang yang komplit, abadi dan universal. Berlaku untuk
semua daerah, semua masa dan semua manusia.
Islam tidak membuat hukum yang hanya
berlaku untuk orang kota dan melupakan orang desa, untuk daerah dingin dan
melupakan daerah panas, untuk satu masa tertentu dan melupakan masa-masa lainnya
serta generasi mendatang.
Islam telah menentukan keperluan
perorangan dan masyarakat, dan menentukan ukuran kepentingan dan kemaslahatan
manusia seluruhnya. Di antara manusia ada yang ingin mendapat keturunan tetapi
sayang isterinya mandul atau sakit sehingga tidak mempunyai anak. Bukankah suatu
kehormatan bagi si isteri dan keutamaan bagi si suami kalau dia kawin lagi
dengan seorang wanita tanpa mencerai isteri pertama dengan memenuhi
hak-haknya?
Sementara ada juga laki-laki yang
mempunyai nafsu seks yang luarbiasa, tetapi isterinya hanya dingin saja atau
sakit, atau masa haidhnya itu terlalu panjang dan sebagainya, sedang si
laki-laki tidak dapat menahan nafsunya lebih banyak seperti orang perempuan.
Apakah dalam situasi seperti itu si laki-laki tersebut tidak boleh kawin dengan
perempuan lain yang halal sebagai tempat mencari kawan tidur?
Dan ada kalanya jumlah wanita lebih
banyak daripada jumlah laki-laki, lebih-lebih karena akibat dari peperangan yang
hanya diikuti oleh laki-laki dan pemuda-pemuda. Maka di sini poligami merupakan
suatu kemaslahatan buat masyarakat dan perempuan itu sendiri, sehingga dengan
demikian mereka akan merupakan manusia yang bergharizah yang tidak hidup
sepanjang umur berdiam di rumah, tidak kawin dan tidak dapat melaksanakan hidup
berumahtangga yang di dalamnya terdapat suatu ketenteraman, kecintaan,
perlindungan, nikmatnya sebagai ibu dan keibuan sesuai pula dengan panggilan
fitrah.
Ada tiga kemungkinan yang bakal terjadi
sebagai akibat banyaknya laki-laki yang mampu kawin, yaitu:
-
Mungkin orang-orang perempuan itu akan hidup sepanjang umur dalam kepahitan hidup.
-
Mungkin mereka akan melepaskan kendalinya dengan menggunakan obat-obat dan alat-alat kontrasepsi untuk dapat bermain-main dengan laki-laki yang haram.
-
Atau mungkin mereka mau dikawini oleh laki-laki yang sudah beristeri yang kiranya mampu memberi nafkah dan dapat bergaul dengan baik.
Tidak diragukan lagi, bahwa kemungkinan
ketiga adalah satu-satunya jalan yang paling bijaksana dan obat mujarrab. Dan
inilah hukum yang dipakai oleh Islam, sedang "Siapakah hukumnya yang lebih baik
selain hukum Allah untuk orang-orang yang mau beriman?" (al-Maidah:
50)
Inilah sistem poligami yang banyak
ditentang oleh orang-orang Kristen Barat yang dijadikan alat untuk menyerang
kaum Muslimin, di mana mereka sendiri membenarkan laki-lakinya untuk bermain
dengan perempuan-perempuan cabul, tanpa suatu ikatan dan perhitungan, betapapun
tidak dibenarkan oleh undang-undang dan moral. Poligami liar dan tidak bermoral
ini akan menimbulkan perempuan dan keluarga yang liar dan tidak bermoral juga.
Kalau begitu manakah dua golongan tersebut yang lebih kukuh dan lebih
baik?
Halal & Haram Dalam Islam
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar