Penggalangan dan penggiringan ke arah ‘ashobiyah dan keterjerumusan itu
sudah sejak lama. Di antaranya, dikomandokanlah apa yang sebenarnya dilarang
dalam Islam. Yaitu NU memfatwakan bahwa taqlid itu hukumnya wajib. Berikut ini
penjelasa sejarah yang ditulis oleh Deliar Noer:
“Masalah utama yang menarik minat Nahdlatul Ulama
adalah tetap masalah agama, terutama bila menyangkut pengeluaran fatwa yang
didasarkan atas ajaran mazhab. Dalam kenyataan hanyalah mazhab Syafi’i yang
banyak diikuti, walau ketiga mazhab lain diakui. Masalah pokok dalam hubungan
ini ialah apakah bab ijtihad (pintu ijtihad) masih tetap terbuka ataukah
sudah tertutup. Nahdlatul Ulama berpendapat ketika itu bahwa taqlid
adalah wajib.”
Deliar Noer memberikan catatan, Nahdlatul Ulama
mendasarkan ini pada dua ayat Al-Qur’an yaitu Q 4:59 (“Hai orang-orang yang
beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-(Nya), dan ulil amri di antara kamu.”
) dan 4:72. Dan (NU) menafsirkan ulil amri dalam ayat tersebut dengan
ulama dan ahli fiqh. Tafsir ini berdasar Tafsir Ibnu Jarir (m. 310/
922M), Buku V. Untuk memperkuat pandangan ini, NU mengemukakan pula suatu hadits
bahwa ulama ialah pewaris Nabi. Menurut para pembaharu, hadits ini dha’if. Lihat
Verslag Debat Taqlied (Cirebon: Persis, di Gebang: Irsjad, 1936), hal
43-46.
Untuk menghindari perselisihan, di sini perlu
dikemukakan, Hadits Al-‘Ulamau warotsatul Anbiya’ itu oleh As-Suyuthi
dalam Jami’ush Shoghir didho’ifkan, riwayat Ibnu Najjar dari Anas. Namun
Al-Manawi pensyarah kitab Jami’ush Shoghir dengan kitabnya Faidhul
Qadir menyebut ada saksi-saksi/ penguat dari riwayat lain, hanya saja
As-Suyuti tidak melihatnya yang mentakhrij, padahal sudah ditakhrij oleh Abu
Na’im, Ad_Dailami, Al-Hafidh Abdul Ghani dan lainnya dengan lafadh tersebut
sebagian dari hadits Anas dan sebagian dari hadits al-Baro’. (Faidhul Qadir,
nomor 5705).
Mengenai taqlid, apa itu
sebenarnya?
Taqlid adalah meniru atau mengikuti, yaitu meniru
atau mengikuti faham/ ajaran seseorang dengan tidak mengetahui: dasar, bukti
ataupun alasan-alasannya. Bertaqlid dalam urusan agama merupakan perbuatan
tercela karena dapat membawa kesesatan. Seseorang yang kurang/ tidak memahami
tentang Islam hendaknya segera bertanya kepada yang ahli dan mempelajari dasar
pokok sumber hukum Islam, yaitu Al-Qur’an dan Hadits Rasul-Nya. Setiap yang
dikerjakan dalam ibadah hendaknya disertai dengan pengertian, pengetahuan, dan
kefahaman.
Allah SWT mencela sikap bertaqlid dalam soal agama,
sebagaimana firman-Nya: Dan Apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa
yang telah diturunkan Allah,” merekapun menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya
mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”.
“(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak
mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?” (QS Al-Baqarah/ 2:
170).
Tentang taqlid, imam dari 4 mazhab
berkata:
-
Imam Abu Hanifah: Jika perkataan
saya menyalahi Kitab Allah dan Hadits Rasul, maka tinggalkanlah perkataan saya
itu.
-
Imam Malik: Saya hanya manusia biasa
yang kadang-kadang berbuat salah dan kadang-kadang benar. Selidiki pendapat
saya, kalau sesuai dengan Al-Qur’an dan Al-Hadits, ambillah, dan yang menyalahi
hendaknya ditinggalkan.
-
Imam Syafi’i: Perumpamaan orang yang
mencari ilmu tanpa alasan/ hujjah, laksana orang yang mencari kayu di waktu
malam. Ia membawa kayu-kayu sedang di dalamnya ada ular yang dapat mematuk
sewaktu-waktu, dan ia tidak mengetahuinya.
-
Imam Ahmad bin Hanbal: Jangan
bertaqlid/ mengikuti saya, atau Malik, atau Ats-Tsauri, atau Al-Auza’i, tetapi
ambillah dari mana mereka mengambil.
Debat Taqlied terjadi di Gebang Cirebon Mei 1936 dijadikan contoh oleh
Deliar Noer adanya perkelahian fisik dengan tuduhan kafir mengkafirkan, di
samping debat talqien di Cirebon 29 Juli 1932, dan persitiwa di Babat
Jawa Timur 1926.
Bila Kiyai Menjadi Tuhan
Membedah Faham Keagamaan NU & Islam Tradisional
Oleh : Hartono Ahmad Jaiz
Kunjungi juga:

Komentar
Posting Komentar