Penanya :
Benar wahai
syaikh.
Syaikh :
Lantas, bagaimanakah kita
menjawab ucapan Imam Ahmad yang mengatakan, “barang siapa yang mengatakan bahwa
bacaan al-Qur’an adalah makhluk, maka ia adalah seorang jahmiy”? Apa yang
kita katakan terhadap ucapan ini? Tidak ada jawaban melainkan dengan apa yang
telah kusebutkan pada kalian sebelumnya, yaitu hal ini bermakna sebagai
peringatan terhadap kaum muslimin untuk menjauhi ucapan yang dapat digunakan
oleh ahlul bid’ah dan para pengikut kesesatan –jahmiyah- untuk menjajakan
pemahamannya. Hal ini dikarenakan seseorang boleh jadi mengatakan “bacaan
al-Qur’anku adalah makhluk” dalam rangka menjebak orang-orang yang ada di
sekitarnya, dengan maksud bahwa al-Qur’an itu sendirilah yang makhluk.
Namun, tidak mesti setiap
orang yang mengatakan demikian –“bacaan al-Qur’anku adalah makhluk” memiliki
maksud yang sama buruknya, sebagaimana ucapan Imam Bukhari tadi, yang mana
beliau tidak perlu tazkiyah (pujian) dari kita karena Alloh Subhanahu
wa Ta’ala sendiri yang telah melakukannya (memujinya, ed.) dengan
menjadikan bukunya sebagai buku yang diterima menurut kesepakatan kaum muslimin
setelah kitabullah terhadap segala perkara yang mereka perselisihkan di
tengah-tengah mereka.
Oleh karena itu, ketika beliau
mengatakan “bacaan al-Qur’anku adalah makhluk”, maka sesungguhnya yang beliau
maksudkan adalah maksud yang benar. Sedangkan Imam Ahmad, beliau mengatakan
perkataan yang keluar dari rasa takut beliau, yaitu ‘barangsiapa yang mengatakan
demikian dan demikian maka ia adalah demikian’, maka yang beliau maksudkan
adalah sebuah bentuk peringatan bukan suatu prinsip keimanan… prinsip keimanan
yang jika ada orang mengatakan demikian dan demikian maka ia adalah seorang
jahmiy. Apabila kita dapatkan ada sebagian pernyataan sebagian ulama
salaf yang menghukumi seseorang yang jatuh kepada kebid’ahan sebagai
mubtadi’, maka pernyataan ini harus diambil dari sudut pandang bahwa
pernyataan tersebut adalah suatu bentuk peringatan, bukan suatu pernyataan
I’tiqodiyah.
Mungkin, layak kiranya saya sebutkan
suatu kejadian tentang ucapan Imam Malik yang telah ma’ruf (diketahui)
dengan baik, ketika beliau ditanya ‘bagaimana istiwa’ (bersemayam)-nya
Alloh?’ beliau berkata, “Istiwa’ itu telah ma’lum (diketahui
maknanya), kaifiat (bentuk)-nya tidak diketahui dan mempertanyakan
tentang kaifiyatnya adalah bid’ah serta mengimani (maknanya) adalah
wajib. Usir orang ini karena dia adalah seorang mubtadi’!!!”. Riwayat
terkenal ini terjadi ketika seseorang datang kepada Imam Malik dan menanyakan
tentang kaifiyat istiwa’ Alloh. Imam Malik menjawab, “Istiwa’
itu telah ma’lum (diketahui maknanya), kaifiat (bentuk)-nya
tidak diketahui dan mempertanyakan tentang kaifiyatnya adalah bid’ah
serta mengimani (maknanya) adalah wajib. Usir orang ini karena dia adalah
seorang mubtadi’!!!”. Penanya ini tidak dengan serta merta menjadi
seorang mubtadi’ hanya dengan sekedar bertanya tentang hal ini. Imam
Malik ingin memahamkan orang ini bahwa ia telah menyelisihi prinsip-prinsip
aqidah salaf dengan mempertanyakan hakikat sifat-sifat Alloh. Makanya beliau
memerintahkan untuk mengusir orang tersebut dari majlisnya, “Usirlah karena dia
adalah seorang mubtadi’!!!”.
Perhatikanlah, bagaimana maksudnya
berbeda… apa yang akan Anda fikirkan seandainya saya atau ulama lainnya ditanya
tentang hal yang sama oleh kaum muslimin yang awam ataupun suatu kelompok
tertentu dari kaum muslimin yang lebih berilmu, apakah menurut Anda kami harus
memberi jawaban sebagaimana yang diberikan oleh Imam Malik? Apakah kita akan
mengatakan kepada orang-orang untuk mengeluarkan dia dari majlis kita karena
menganggap dia seorang mubtadi’?? tidak!!! Karena masanya
berbeda.
Jadi, metode yang digunakan di masa
itu (Imam Malik, pent.) adalah diterima namun tidak diterima di masa
sekarang ini. Karena menerapkan metode itu di zaman ini akan lebih mendatangkan
madharat daripada maslahat. Kami dapat tambahkan dalam pembahasan ini
mengenai prinsip muqotho’ah (isolir) atau hajr (boikot) yang
telah dikenal di dalam Islam. Kami sering ditanya ini dan itu, ada seorang teman
yang tidak sholat, merokok dan melakukan ini dan itu, apakah kita boikot
dirinya? Saya katakan, tidak!! Anda jangan memboikotnya, karena boikotmu adalah
hal yang ia inginkan darimu dan boikotmu takkan mendatangkan kemaslahatan bagi
dirinya. Bahkan kenyataannya adalah hal yang sebaliknya, boikotmu akan
menyebabkan dirinya gembira dan ia dapat lebih leluasa meneruskan
penyimpangannya.
Tidak jauh berbeda dengan hal ini
adalah ucapan seorang Syaami (dari negeri Syam) berkenaan tentang adanya
seorang fasik yang gemar meninggalkan sholat. Orang ini kemudian bertaubat dan
akan melaksanakan sholat di Masjid untuk kali pertama, namun hanya karena ia
mendapatkan pintu masjid terkunci, ia berkata, “pintunya tertutup, maka aku
tidak jadi sholat”.
Orang fasik yang meninggalkan sholat
ini, apakah ia ingin seorang muslim yang ta’at memboikotnya?? Hal ini serupa
dengan misal ucapannya, “pintunya tertutup, maka aku tidak jadi sholat”, orang
yang diboikot pun akan mengatakan hal yang serupa, “aku tidak perlu
persahabatannya, aku tidak menghendaki bersama dengannya.” Hal ini dikarenakan
persahabatan orang yang shalih dengan orang yang fasik akan mencegah diri si
fasik bebas melakukan apa yang ia kehendaki nantinya, sedangkan orang fasik ini
tidak menghendaki hal ini (ia tidak bebas melakukan kehendaknya,
pent.). Jadi, boikot terhadap orang yang tidak shalih oleh orang yang
shalih adalah hal yang diinginkan oleh orang yang tidak sholih
tadi.
Oleh karena itu, hukum boikot di dalam
Islam dimaksudkan untuk memenuhi suatu kemaslahatan, yaitu mendidik orang
tersebut. Jadi, jika boikot tidak lagi memberi dia pelajaran, namun malah
menambah kesesatannya, maka dalam kondisi seperti ini, boikot tidaklah tepat dan
pas untuk diterapkan. Dengan demikian, tidaklah tepat meniru metode yang
digunakan oleh para ulama terdahulu pada hari ini, sebab mereka (para ulama
terdahulu, pent.) dapat melakukan demikian dikarenakan posisi dan
kekuatan yang mereka miliki dan adanya kemampuan untuk menanggulangi
(kemaksiatan ataupun kebid’ahan, pent.).
Saat ini, lihatlah bagaimana keadaan
kaum muslimin kini… mereka lemah dalam segala hal, tidak hanya dari sektor
pemerintahan namun juga dari segi individunya. Keadaan ini, sebagaimana yang
telah digambarkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam ketika beliau
bersabda, “Islam bermula dalam keadaan asing dan akan kembali menjadi asing
sebagaimana permulaannya, maka berbahagialah orang-orang yang asing
(ghurobaa’)”, beliau ditanya, “siapakah ghuroba’ itu wahai
Rasulullah?”, beliau menjawab, “mereka adalah orang-orang yang shalih di
tengah-tengah orang banyak, orang-orang yang menyelisihi mereka lebih banyak
daripada yang mengikuti mereka." (HR Muslim).
Jadi, jika kita membuka pintu pemboikotan dan mudah menvonis
manusia sebagai mubtadi’, maka sebaiknya kita pergi dan menyepi di
gunung-gunung. Karena yang wajib bagi kita sekarang adalah berdakwah mengajak ke
jalan Rabb kita dengan cara yang hikmah dan mau`idhoh (pelajaran) yang
baik serta jidal (berdiskusi) dengan mereka dengan cara yang lebih
baik.[17]
HAKIKAT BID’AH & KUFUR
Tanya Jawab Bersama :
MUHAMMAD NASHIRUDDIN AL-ALBANI RAHIMAHULLAHU
Kunjungi juga:
Komentar
Posting Komentar